Kamis, 09 Januari 2020

Jabatan Fungsional Guru

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.

Jenis dan Penugasan Guru
Berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, guru digolongkan dalam 3 (tiga) jenis sebagai berikut.
Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan satuan pendidikan formal yang sederajat, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta guru pendidikan agama.

Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada 1 (satu) mata pelajaran tertentu pada satuan pendidian formal pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK).

Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar (SMP/MTs/ SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK).

Penugasan Guru
Penugasan seorang guru harus disesuaikan dengan latar belakang kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik/keahlian yang dimiliki dengan beban mengajar guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka per minggu.
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup Jabatan Fungsional Guru
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah/ wakil kepala sekolah/madrasah atau tugas lain wajib melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik/keahlian yang dimiliki, dengan beban mengajar paling sedikit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Drs. Budi Kuncoro yang memiliki kualifikasi akademik S-1 Biologi dan sertifikat pendidik Biologi bila yang bersangkutan , diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMA, maka yang bersangkutan wajib bertugas mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu pada mata pelajaran Biologi.

Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang, Dan Angka Kredit Yang Dipersyaratkan
Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang guru, serta persyaratan angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi bagi setiap jabatan guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah seperti tersebut dalam tabel di bawah ini.
No.Jabatan GuruGolongan ruangPersyaratan angka kredit kenaikan pangkat/jabatan
Kumulatif MinimalPer Jenjang
1Guru PertamaPenata Muda III/a10050
Penata Muda Tk. I III/b15050
2Guru MudaPenata III/c200100
Penata Tk. I III/d300100
3Guru MadyaPembina IV/a400150
Pembina Tk. I IV/b550150
Pembina Utama Muda IV/c700150
4Guru UtamaPembina Utama Madya IV/d850200
Pembina Utama IV/e1.050-
Keterangan Tabel :
  • Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 4 adalah jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan guru pada kolom 2 dengan pangkat golongan ruang pada kolom 3.
  • Angka kredit pada kolom 5 adalah jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
  • Jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru (pada kolom 5) dengan ketentuan: paling sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur utama; dan paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Tugas utama dan pengaturan tugas guru
Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Khusus untuk subunsur proses pembelajaran atau pembimbingan dan subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, ketentuannya adalah sebagai berikut.
  • Setiap guru wajib melaksanakan butir kegiatan subunsur proses pembelajaran atau pembimbingan. 
  • Semakin tinggi jenjang jabatan guru semakin luas dan berat tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.
  • Kewajiban guru dalam pembelajaran/pembimbingan meliputi: 1) merencanakan pembelajaran/pembimbingan;, 2) melaksanakan pembelajaran/pembimbingan yang bermutu;, 3) menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/pembimbingan;, 4) melaksanakan perbaikan dan pengayaan;, 5) melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhannya
  • Khusus untuk guru kelas, di samping wajib melaksanakan proses pembelajaran tersebut, wajib melaksanakan program bimbingan dan konseling terhadap peserta didik di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.

Rincian Kegiatan Guru Kelas dan Mata Pelajaran
No.Rincian KegiatanGuru PertamaGuru MudaGuru MadyaGuru Utama
III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e
1Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikanWWWWWWWWW
2Menyusun silabus pembelajaranWWWWWWWWW
3Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaranWWWWWWWWW
4Melaksanakan kegiatan pembelajaranWWWWWWWWW
5Menyusun alat ukur/ soal sesuai mata pelajaranWWWWWWWWW
6Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran dikelasnyaWWWWWWWWW
7Menganalisis hasil penilaian pembelajaranWWWWWWWWW
8Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasiWWWWWWWWW
9Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas)WWWWWWWWW
10Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah/madrasah dan nasionalhhhhhhhhh
11Membimbing guru pemula dalam program induksiththhhhhhhh
12Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaranhhhhhhhhh
13Melaksanakan pengembangan diriW3=dsW3=dsW3=dsW4=dsW4=dsW5=dsW5=dsW5=dsw
14Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.twW4W6W8W12W12W14W20w
15Presentasi Ilmiahtwtwtwtwtwtwtwtwtw
Keterangan:
Rincian kegiatan 1 sampai dengan kegiatan 12 merupakan satu kesatuan (paket) w = wajib; tw = tidak wajib; h = berhak; th = tidak berhak; ds = deskripsi diri