Senin, 13 April 2020

Tugas dan Nilai Kepemimpinan Seorang Lurah

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota dibawah kecamatan. Satuan wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung di bawah camat dan tidak berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri. Ciri utama kelurahan kepala kelurahan (lurah) sebagai pegawai negeri dan tidak dipilih oleh rakyat.

Lurah merupakan pimpinan dari Kelurahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Istilah Lurah seringkali rancu dengan jabatan Kepala Desa. Secara historis pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah Lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat oleh siapa saja yang memenuhi syarat, dan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

A. Tugas Lurah
Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Lurah mempunyai tugas:
  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
  2. Pemberdayaan masyarakat
  3. Pelayanan masyarakat
  4. Penyelenggaraan ketentrataman dan ketertiban umum
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan

B. Kegiatan yang Sudah Dilakukan
Dalam menjalankan pemerintahannya seorang lurah melaksanakan tugas pokonya dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan di wilayah kerjanya, Beberpa kegiatan dalam rangka pleksanaan tugas seorang lurah antara lain sebagai berikut.
a. Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Kelurahan
  1. Menyusun rencana kerja tahunan dan bulanan
  2. Mengatur, mengendalikan, mengkoordinasikan tugas-tugas perangkat Kelurahan;
  3. Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat;
  4. Merencanakan pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana ;
  5. Membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan ( Bulanan dan Tahunan )
  6. Melakukan bimbingan dan pemeliharaan terhadap perangkat Kelurahan

b. Pemberdayaan Masyarakat, Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat.
  1. Mengembangkan dan menggali swadaya masyarakat
  2. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, keagamaan dan kebudayaan;
  3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan, Keluarga Berencana dan PKK ;
  4. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan di bidang Perekonomian, koperasi dan UKM ;
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan di bidang keamanan dan ketertiban ;
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota di Tugas dan Nilai Kepemimpinan Seorang Lurah
c. Pemeliharaan prasarana, Fasilitas Pelayanan umum dan Lingkungan Hidup
  1. Penyelenggaraan Pembangunan : Menyelenggarakan Musrenbang Kelurahan, Menyusun rencana pembangunan Kelurahan
  2. Melaksanakan Pembangunan Prasarana wilayah Kelurahan ;
  3. Mengendalikan pelaksanaan pembangunan prasarana wilayah Kelurahan ;
  4. Mengendalikan pengelolaan keuangan yang bersumber dari bantuan Gubernur / Hibah ;
  5. Mengendalikan pengelolaan keuangan yang bersumber dari DPA ;
  6. Membuat laporan pelaksanaan pembangunan.

d. Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan.
  1. Melaksanakan berbagai Peraturan Daerah ;
  2. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi kependudukan;
  3. Membentuk dan menetapkan Perangkat RT dan RW ;
  4. Membuat dan Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan RT dan RW.

C. Nilai-nilai Kepemimpinan yang Dimiliki
Sebagai seorang pemimpin dalam sebuah kelurahan seorang lurah harus memiliki nilai-nilai kepemimpinan yang baik sehingga seluruh perangkat kelurahan dapat bekerja dengan baik dan maksimal. Beberapa nilai kepemimpinan seorang lurah yang harus dimiliki antara lain sebagai berikut.
  1. Mendengarkan masukan artinya sebagai seorang pemimpin harus mau mendengarkan masukan yang berasal dari siapapun yang dapat mengembangkan kepemimpinannya. Masukan yang berupa saran maupun pendapat perlu dperhatikan demi perbaikan ke depan.
  2. Memperhatikan kesejahteraan, sebagai seorang pemimpin harus mau memperhatikan kesejahteraan anggota organisasi yang dipimpinnya. Dengan kesejahteraan anggota yang terjamin kinerja organisasi akan berjalan dengan baik sehingga tujuan tercapai.
  3. Menghormati perbedaan artinya setiap anggota memiliki kemampuan dan karakter yang berbeda. Sebagai seorang pemimpin harus dapat menggabungkan kemampuan dan karakter yang berbeda tersebut menjadi padu sehingga menunjang jalannya organisasi.
  4. Jujur, pemimpin yang baik harus jujur karena dengan kejujuran akan menumbuhkan kepercayaan anggota kepada pemimpinya. Sikap jujur menimbulkan perasaan enak dan hati tenang, jujur akan membuat pelakunya menjadi tenang karena ia tidak takut akan diketahui kebohongannya.
  5. Berkomunikasi dengan baik. Pemimpin yang baik dapat memastikan pesan yang disampaikannya diterima oleh setiap orang dalam organisasinya dengan persepsi yang sama dan jelas.
  6. Menjadi Teladan. Pemimpin harus berada di garda terdepan dan memberikan pengaruh yang baik bagi anggotanya. Dalam segala hal dirinya mampu menjadi teladan.
  7. Tekun. Seorang pemimpin tidak cukup hanya punya kemampuan, pemimpin yang baik sangat tekun dalam pencapaian tujuan dan visi yang telah ditetapkan.
  8. Penuh Semangat. Seorang pemimpin yang baik harus membawa energi yang sangat besar bagi bawahannya, dan selalu mempunyai semangat yang senantiasa dikobarkan dalam setiap tugas yang diberikan, dalam setiap bidang yang ditangani kapanpun dan dimanapun.

D. Manfaat Kegiatan Kelurahan Bagi Masyarakat
Dengan diselenggarakannya kegeiatan pemerintahan di sebuah kelurahan dapat bermanfaat bagi warga kelurahan tersebut. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari pelayanan di kelurahan antara lain sebagai berikut.
  1. Dalam bidang pelayanan administrasi warga dapat memperoleh kemudahan dalam pengurusan Surat pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR), Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, Surat Pengantar Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak, Surat Pengantar Penerbitan Duplikat Surat Nikah, Surat Keterangan Belum Menikah, Duda/Janda, Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Pengajuan Keringanan Biaya Sekolah/Pengajuan Beasiswa, dan Surat Keterangan Wali Nikah.
  2. Dalam bidang pelayanan umum warga dapat memperoleh Surat Pengantar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Pengantar Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga (KK), Surat Pengantar Pembuatan Surat Pindah, Surat Keterangan Boro Kerja, Surat Pengantar Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI/TKW), Surat Pengantar Pengambilan Uang di Bank/Lembaga Lain, dan Legalisasi Umum.
  3. Dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum warga dapat memperoleh Surat Rekomendasi Ijin Kegiatan/Keramaian, Surat Pengantar Pembuatan Pernyataan Ahli Waris, Surat Pengantar Pembuatan K, onversi TanahPengesahan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tetangga yang dipersyaratkan,  dalam penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)Pengesahan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tetangga yang dipersyaratkan dalam penerbitan Ijin Gangguan (HO), dan Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha.
  4. Dalam bidang pemeliharaan sarana dan fasitias umum kelurahan melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus melaksanakan pemeliharaan dan perawatan gedung kelurahan. Dengan perawatan tersebut sarana dan fasilitas dapat bermanfaat bagi masyarakat.
  5. Kelurahan melakukan pembinaan Pengurus LPMD/K, PKK, Karang Taruna dan Lembaga lain yang ada di Desa/Kelurahan. Dengan kegiatan tersebut dapat meningkatkan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat; Mendorong inovasi kegiatan Lembaga Kemasyarakatan dalam kegotong-royongan dan kesejahteraan keluarga; Mendorong tumbuhnya prestasi kerja Lembaga Kemasyarakatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat.